Sabtu, 26 Agustus 2017

Proses Internalisasi, Eksternalisasi dan Obyektifikasi Makna Normatif Tekstual al-Qur’an dan Hadits dalam Kehidupan Masyarakat Kontemporer


Proses Internalisasi, Eksternalisasi dan Obyektifikasi Makna Normatif Tekstual al-Qur’an dan Hadits dalam Kehidupan Masyarakat Kontemporer          


Mengawali topik ini saya akan mengajukan beberapa pertanyaan berikut; mengapa seorang muslim yang taat beribadah, tiba-tiba terjebak dalam kasus korupsi, mengapa seorang ulama tiba-tiba mengobral janji-janji politik dalam kampanye menyambut pemilu yang ternyata tidak dipenuhinya, mengapa terdapat banyak orang Islam yang kaya raya, namun kemiskinan di kalangan umat  terus meningkat jumlahnya, mengapa pendidikan Islam seolah-olah tidak punya kepentingan dengan maraknya peredaran narkoba, kenakalan remaja, tawuran antar pelajar, mengapa umat Islam di Indonesia menjadi mayoritas, namun lembaga pendidikan Islam cenderung memperihatinkan kondisinya, terakhir mengapa lembaga pendidikan Islam di Indonesia mempunyai corak yang cukup beragam, ada sekolah Islam, madrasah, pesantren salafiah, pesantren modern? Jawabannya ada pada uraian berikut tentang internalisasi, eksternalisasi dan obyektivikasi ajaran Islam. 


Internalisasi adalah proses pemaknaan sebuah fenomena, realitas atau konsep-konsep ajaran ke dalam diri individu. Internalisasi Islam berarti proses pemaknaan ajaran Islam bagi setiap penganut atau pemeluknya, dan hasil pemaknaan itu menjadi nilai yang prinsip bagi kehidupannya (Berger, 1990 : 186).
Jadi, hasil dari internalisasi ajaran Islam adalah sebuah keyakinan atau pandangan dunia (word view) seorang muslim. Bila seorang muslim taat menjalankan ibadah shalat, dan puasa itu karena didasari keyakinan bahwa shalat dan puasa adalah salah satu ajaran agama yang harus dilaksanakan tanpa ada tawar menawar lagi. Perbuatan ibadah inilah baginya yang membedakan dirinya sebagai seorang muslim dengan orang lain di luar dirinya, sehingga ia selalu berusaha untuk terus meningkatkan kesadaran itu sampai terjadi kristalisasi nilai-nilai ajaran itu di dalam pribadinya.

 Jika kristalisasi ajaran agama semakin kental di dalam pribadi pemeluknya, maka hubungan antara pribadi dengan Tuhan semakin dekat pula, dan orang lain cenderung memandangnya sebagai orang yang alim, taat beribadah, dan tentu saja akan dipandang sebagai orang yang mendekati “kesucian”. Dengan kata lain, internalisasi adalah proses individu memaknai ajaran agama sehingga mempunyai nilai dalam kehidupan pribadinya dengan berusaha untuk menjadi hamba Tuhan yang taat kepada-Nya. Muslim yang taat senantiasa berusaha untuk menemukan setiap makna atau nilai dari setiap ajaran agama, semakin banyak nilai yang dirasakan dari pelaksanaan ajaran agama, maka semakin intensif pula pelaksanaan ibadah kepada Tuhan. Lalu, timbul pertanyaan apakah ketaatan kepada Tuhan itu bermakna bagi orang lain? Jawabnya tergantung pada proses eksternalisasi.

Secara kodrati manusia tercipta sebagai makhluk sosial, oleh karena itu ia selalu mempunyai kecenderungan untuk memahami dirinya dan memahami orang lain di luar dirinya, serta berusaha agar orang lain dapat memahami dirinya, termasuk bagaimana orang lain memahami apa yang diyakininya sebagai kebenaran, kebaikan, kejahatan, kesalahan, kemuliaan, kehinaan dan sebagainya

. Namun demikian usaha ke arah memahami orang di luar dirinya juga didorong oleh keyakinan akan ajaran yang dianut. Jika seorang muslim mengeluarkan zakat kepada muslim lainnya, hal itu semata-mata sebagai wujud dari pelaksanaan ajaran agama yang diyakini sebagai kebenaran, begitu juga ketika ia harus membayar mahal kepada pihak lain untuk dapat menunaikan ibadah haji, atau ketika ia menafkahkan sebagian hartanya untuk orang lain sesama muslim, itu semua karena tuntutan kewajiban agama yang harus dilaksanakan. Inilah sebenarnya yang dimaksudkan dengan eksternalisasi. Jadi, eksternalisasi adalah bentuk tindakan yang mengikutsertakan orang lain sesama pemeluk agama sebagai implikasi dari keyakinan agama yang dianutnya. 


Jika eksternalisasi itu menyangkut kepada orang lain di luar penganut ajaran Islam, maka itulah yang dimaksud dengan obyektifikasi (Kuntowijoyo, 2005 : 63-64). Bila seorang muslim memberikan harta kepada sesama muslim lainnya, maka semua pihak, baik pemberi maupun penerima sama-sama memahami dan menyadari kalau perbuatan itu merupakan perintah agama. Obyektifikasi tidak seperti itu, obyektifikasi meloncat satu langkah lebih jauh dari sekedar memahami tentang pelaksanaan ajaran agama, akan tetapi juga sebagai sebuah tanggung jawab kemanusiaan. 

Orang Islam boleh memaknai pemberiannya kepada orang lain sebagai shadaqah, infaq, zakat, dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagaimana orang lain dapat menikmatinya walaupun tidak harus memahami tindakan itu sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemberinya. Sebaliknya, sebagai pribadi muslim tidak otomatis dapat melaksanakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, bila berbenturan dengan kebenaran lain yang dianut anggota masyarakat lainnya, baik muslim maupun non muslim. Artinya, harus didahului dengan proses adaptasi, akulturasi, kompromi atau  paling tidak sosialisasi dengan keyakinan, tradisi atau budaya lokal, sehingga semua menyadari dan memahami bahkan saling menghormati tentang realitas sosial yang ada. 

     
Proses seperti itulah, menurut hemat saya yang dialami oleh Islam dan pendidikan Islam di Indonesia. Islam pertama kali merupakan agama orang kota (Mekkah dan Madinah) yang berlatar budaya pengembara dan pedagang, kemudian berkembang menjadi kekuatan politik dengan berdirinya “negara-negara Islam”. Islam yang pada awalnya menjadi agama orang kota, pedagang, dan menjadi kekuatan politik itu, kemudian masuk ke Indonesia pertama-tama menjadi agama para pedagang (sepanjang kawasan pantai Indonesia) kemudian menjadi kekuatan politik (berdiri kerajan-kerajaan Islam pantai) lalu mejadi agama orang pedalaman sebagai petani (dimulai dengan berdirinya kerajaan Islam Mataram) (Yunus, 1996 : 216-221). 

Dengan demikian, Islam yang pada awalnya merupakan agama yang rasional legal-formal karena dianut oleh kelompok masyarakat kota, pedagang, kemudian menjadi agama yang mementingkan sufisme/magis-mistis karena dianut oleh kelompok masyarakat pedalaman, petani. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan pendidikan Islam di Indonesia?

Pendidikan Islam di Indonesia, menurut hemat saya mengalami proses yang hampir sama dengan proses penyebaran Islam itu sendiri. Pada awalnya pendidikan Islam dilakukan oleh masyarakat kota, pedagang dan penguasa. Pada masa awal perkembangan Islam di Indonesia, pusat pendidikan Islam ada di lingkungan istana, dengan para guru yang juga mempunyai hubungan dekat dengan istana, atau penguasa (Yunus, 1996 : 221).

Namun demikian, dalam perkembangan selanjutnya pusat-pusat pendidikan Islam mengalami perubahan dari daerah-daerah pedalaman pedesaan dengan guru yang jauh dari kekuasaan, menyebar ke kota, istana dan penguasa. Hal ini bisa dilihat dari sejarah pertumbuhan dan penyebaran  pesantren  di Indonesia. Pada umumnya, pesantren pada awalnya didirikan di sebuah desa yang terpencil dengan komunitas masyarakat yang masih sedikit dan biasanya bersifat tertutup dengan sebuah komplek yang dibangun dengan swadana komunitas pesantren. 

Itulah sebabnya mengapa pada awalnya pesantren merupakan milik pribadi, dengan “manajemen keluarga”. Kondisi pesantren yang terletak di desa terpencil, mempunyai komplek tersendiri, dan cenderung tertutup dengan kepentingan politik dan sosial secara umum, tidak memungut biaya pendidikan, ditambah lagi dengan seorang tokoh yang mempunyai kompetensi mistis tinggi, memang  sangat sinergis dengan kondisi realitas masyarakat desa pada umumnya yang secara perekonomian kurang baik, tidak mau ikut campur soal politik, dan mendambakan keharmonisan sosial.


Ketika terjadi perluasan dan pengembangan daerah-daerah perkotaan terjadi dimana-mana di tanah air ini, maka pendidikan Islam juga mendapat imbasnya. Lembaga pendidikan Islam yang lebih bersifat rasional legal-formal mulai bermunculan, yaitul ahirlah madrasah-madrasah, sekolah-sekolah Islam yang lebih bersifat terbuka, dengan manajemen organisasi, bukan manajemen keluarga. Perkembangan bentuk lembaga pendidikan Islam yang baru ini pada awalnya banyak dipelopori oleh organisasi massa Islam, seperti Muhammadiyah, al-Irsyad, al-Washliah, Jama`ah al-Khair, PERTI dan sebagainya. Perkembangan dan pergeseran ini tidak hanya dari aspek bentuk kelembagaan dan manajemen, tetapi juga pada aspek orientasi pendidikan, kurikulum, metode pembelajaran dan juga sistem nilai yang di anut.



Dalam proses perkembangan pendidikan Islam di Indonesia sebagaimana disebutkan di atas, jika dicermati secara baik, ternyata mengandung akses dan bias-bias historisnya masing-masing. Artinya, selama proses perkembangan tersebut, sesungguhnya terjadi “perang nilai”, yakni perang antara ajaran Islam dengan nilai-nilai budaya setempat, perang antara nilai-nilai Islam tradisional dengan nilai-nilai modern, perang antara mistis dengan profan, perang antara ideologi dengan teknologi dan seterusnya. Namun demikian akhir dari peperangan ini bukan pada kehancuran, tetapi dengan harmonisasi terhadap semua bias-bias historis tadi.  Maksudnya, ada kompromi antara yang mistis dengan yang profan, tradisional dengan modern, desa dengan kota, keluarga dengan organisasi, formal dengan non-formal dan seterusnya.

 Harmonisasi tidak hanya dalam bentuk lembaga, tetapi juga pada aspek orientasi pendidikan, kurikulum, metode, sistem evaluasi dan juga sistem nilai. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana nilai hikmah dari proses harmonisasi pendidikan Islam ini menjadi kesadaran kolektif umat Islam Indonesia, kerangka berpikir seperti apa yang bisa kita gunakan untuk membangun itu? Menurut hemat saya, jawabnya adalah kesadaran sejarah, dengan kerangka berpikir integralistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...