Tampilkan postingan dengan label Cara meningkatkan Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara meningkatkan Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 November 2015

Cara meningkatkan Kompetensi Guru

google-site-verification: google3af1bb1b06d00a8c.html

Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Revitalisasi KKG dan MGMP
Undangundang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undangundang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau DIV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu 
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik.

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...