Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Revitalisasi
KKG dan MGMP
Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan
tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undangundang di
atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik
minimum S1 atau D‐IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran
yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)
sertifikat pendidik.