Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut
Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Sosial guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Sosial guru. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 November 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN : NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...