Rabu, 25 November 2015

Kompetensi Sosial guru

google-site-verification: google3af1bb1b06d00a8c.html

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.

Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
a.        Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
b.        Bersikap simpatik.
c.          Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
d.       Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.        Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
a.        Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
b.        Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.         Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
d.       Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
e.        Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan  dua unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang.  Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
a.        Mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
b.        Mencegah meledaknya atau munculnya satu konflik untuk sementara waktu.
c.         Sebagai wahana melakukan kerja sama antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
d.       Mendorong terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...