Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut
Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan
melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat,
bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu
memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai
serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab
intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama
yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Ruang
Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan
erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar
sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru
berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang
sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban
guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan
manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah
jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial
adalah sebagai berikut.
a.
Terampil berkomunikasi dengan
peserta didik dan orang tua peserta didik.
b.
Bersikap simpatik.
c.
Dapat bekerja sama dengan
Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
d. Pandai
bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.
Memahami dunia sekitarnya
(lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang
dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian
masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
a.
Berkomunikasi lisan, tulisan,
dan/atau isyarat.
b.
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional.
c.
Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
d. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku.
e.
Menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi
sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu
adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru
dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan
masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial
seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja,
dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam
memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah
pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang
terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota
masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan
juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses
sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial
yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial
adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya
aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa
terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita
berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang
itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio,
dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu
terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini
bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga
yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa
atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat
juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang
lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L.
Edison Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial
antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition),
3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama
antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai
tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan
sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam
kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju satu
perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga
membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan dua
unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak
hilang. Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang
dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat.
Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui
bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan
adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu
atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu
dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk
interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok
masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang
berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya
akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Mengurangi pertentangan antara orang
atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
b.
Mencegah meledaknya atau munculnya
satu konflik untuk sementara waktu.
c.
Sebagai wahana melakukan kerja sama
antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
d. Mendorong
terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau
bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat
ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua
siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang
terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan
penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik,
ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang
sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition),
pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik.
Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya
berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang
diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik,
mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah,
mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak
hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan
pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini
mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan
perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah
sekalipun.
Fungsi
Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini
menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan,
keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses
pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan.
Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat
penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
4) pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya
sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi
lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun
berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor
pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang
perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik,
dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul
dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya
(lingkungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar