Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Revitalisasi
KKG dan MGMP
Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan
tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undangundang di
atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik
minimum S1 atau D‐IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran
yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)
sertifikat pendidik.
Upaya peningkatan profesionalisme guru antara lain dapat dilakukan melalui
kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan
profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di
Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk tingkat SD, atau di Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP dan SMA, mengingat wadah ini dijadikan sebagai
tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG / MGMP yang sangat
strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka revitalisasi
KKG / MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai
upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan
instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen
KKG / MGMP. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG / MGMP menyebutkan, masih
banyak KKG / MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Di
beberapa daerah peningkatan kinerja KKG / MGMP cukup menggembirakan, namun di
sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar