Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional,
yaitu; (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2)
mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai
sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi
yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan dalam teknikl mengajar. Menurut
(Johnson, 1980)
kompetensi profesional mencakup: (1) penguasaan materi
pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan
konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu;
(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan
keguruan; dan (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran
siswa. Menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1)
penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2)
pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan
media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan,
(6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8)
pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan
penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan
pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu
pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan
profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Kemampuan penguasaan materi/bahan
bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan
mengajar.
b.
Kemampuan mengelola program
pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar,
merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model
mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan
mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan
merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
c.
Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan
ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim
belajar mengajar yang kondusif.
d. Kemampuan
mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada
dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar
proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk
dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan
dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
e.
Kemampuan penguasaan tentang
landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan
asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c)
mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
f.
Kemampuan menilai prestasi belajar
peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar
peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa
dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat
program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai,
yaitu: a) Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah
laku, b) Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui
penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta c) Keunggulan program yang
dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
g.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip
pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan
proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala
sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan
dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi
dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier,
program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal
yang terkait.
h.
Kemampuan menguasai metode berpikir.
Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
i.
Kemampuan meningkatkan dan
menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang
untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas
sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari
oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
j.
Kemampuan/terampil memberikan
bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan
kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu
memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat
untuk membantu para peserta didik.
k.
Kemampuan memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang
memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian
pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
l.
Kemampuan memahami karakteristik
peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang
ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
m. Kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus
mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
n.
Kemampuan memiliki wawasan tentang
inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen
perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai
inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada
jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi
selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
o.
Kemampuan/berani mengambil keputusan.
Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak
terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak
tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil
tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
p. Kemampuan
memahami kurikulum dan perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah
melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu
memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam perkembangan
kurikulum.
q.
Kemampuan bekerja berencana dan
terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa
menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola
kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan
umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan
keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau
proses belajar mengajar.
r.
Kemampuan menggunakan waktu secara
tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat
pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan
durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi
yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang
pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru
dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang
dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan
dalam teknik mengajar.
lengkap dengan foonote bleh gk?
BalasHapus