Dasar Sistem Ekonomi IslamSistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan
tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk
kegiatan konsumsi maupun distribusi.
Dengan membaca dan meneliti hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah
ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah menjelaskan bagaimana seharusnya
harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia
mengelola (mengkonsunisi dan mengembangkan) harta tersebut serta bagaimana
mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam
hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan,
bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta
cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka.
Menurut Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990), atas dasar pandangan di atas maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut pandangan Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni: (1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan, (2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta, serta (3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat.
An-Nabhaniy
(1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin Allah Swt untuk memanfaatkan zat
tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan
ketetapan dari Allah Swt terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya.
Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata
berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan
manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin
yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan
akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.
Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik
Allah Swt, kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi
harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta
tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu
mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang
telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta
tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya.
Hanya saja
dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia
tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan
pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan
harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami
dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga
melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba,
judi, serta aktivitas terlarang lainnya.
Mekanisme distribusi kekayaan kepada
individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta
transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah
kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan
distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara
masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam
distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi
terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain
kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed,
seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan
hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi
di antara semua orang. Allah Swt berfirman :Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
PenutupEkonomi Islam harus dapat dibedakan antara sistem ekonomi
Islam dan ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam ini bersifat universal.
Sedangkan sistem ekonomi dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai pandangan
hidupnya. Dalam kepemilikan harta harus diatur untuk dalam setiap penggunaannya didasarkan pada ketentuan halal dan haram.
Peranan pemerintah cukup besar dalam mencegah
penyimpangan dari sistem Islami, misalnya adanya monopoli, barrier to entry, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi. Selain
itu perlu mekanisme non ekonomi untuk terwujudnya keseimbangan ekonomi.
Daftar Pustaka
Al-'Assal, A.M
& Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem,
Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.An-Nabhaniy,T. 1953. Nizham Al-lslam. Beirut............................
1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Penerbit Darul Ummah. Beirut.............................
1963. Muqaddimah Dustur aw Al
Asbaabul Maujibatu lahu.
Az-Zain, S. A.
1981. Syari'at Islam: Dalam Perbincangan
Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan). Penerbit
Husaini. Bandung.
Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu
Ekonomi No.2. Edisi 4. BPFE. Yogyakarta.x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar