Selasa, 15 Agustus 2017

Dasar Sistem Ekonomi Islam

Dasar Sistem Ekonomi IslamSistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi.  Dengan membaca dan meneliti hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah menjelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengkonsunisi dan mengembangkan) harta tersebut serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka.

Menurut Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990), atas dasar pandangan di atas maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut pandangan Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni: (1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan, (2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta, serta (3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

            An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin Allah Swt untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari Allah Swt terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.

Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah Swt, kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. 
Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum  Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.
Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara' melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah Swt berfirman :Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
PenutupEkonomi Islam harus dapat dibedakan antara sistem ekonomi Islam dan ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam ini bersifat universal. Sedangkan sistem ekonomi dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai pandangan hidupnya. Dalam kepemilikan harta harus diatur untuk dalam setiap penggunaannya didasarkan pada ketentuan halal dan haram.
Peranan pemerintah cukup besar dalam mencegah penyimpangan dari sistem Islami, misalnya adanya monopoli, barrier to entry, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi. Selain itu perlu mekanisme non ekonomi untuk terwujudnya keseimbangan ekonomi.
Daftar Pustaka
Al-'Assal, A.M & Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.An-Nabhaniy,T.  1953.  Nizham Al-lslam.  Beirut............................ 1990.  An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam.  Penerbit Darul Ummah. Beirut............................. 1963.   Muqaddimah Dustur aw Al Asbaabul Maujibatu lahu.
Az-Zain, S. A. 1981. Syari'at Islam: Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbandingan (Terjemahan). Penerbit Husaini. Bandung.
Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2Edisi 4. BPFE.  Yogyakarta.x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...