Senin, 14 Agustus 2017

Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Lainnya

Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Lainnya
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis maupun sosialis. Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya.  Walaupun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, tetapi dalam implementasinya seringkali dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda.

Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari pola perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannnya yang sangat tidak terbatas dengan berbagai keterbatasan saran pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi Islam tidak hanya dipelajari individu-individu sosial saja tetapi tentang manusia yang memiliki bakat religius. Hampir sama dengan ekonomi yang lain bahwa timbulnya masalah ekonomi berawal karena kebutuhan yang sangat banyak tetapi alat pemuas kebutuhan yang serba terbatas, namun perbedaan menjadi besar ketika berlanjut pada proses pilihan. Kesempatan untuk memilih berbagai alat pemuas kebutuhan dalam ekonomi Islam dituntun dengan sebuah etika nilai-nilai Islam. Hal ini tentunya tidak dapat ditolak, mengingat pola perilaku masyarakat akan sangat ditentukan dengan budaya nilai yang ada.

Islam merumuskan sistem ekonomi berbeda dari sistem ekonomi lain, karena memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan setiap muslim dalam menjalankan setiap kehidupannya. Dalam hal ini Islam memiliki tujuan-tujuan syari’ah (maqosid asy-syariah) serta petunjuk untuk mencapai maksud tersebut. Sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin (universal), Islam mudah dan logis untuk dipahami, serta dapat diterapkan, termasuk didalam kaidah-kaidah muamalahnya dalam hubungan sosial ekonomi. Ekonomi Islam sebagai bagian kegiatan muamalah sesuai kaidah syariah, dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qias (analogi). Al-Quran dan As-Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan Ijma’ dan Qias merupakan pelengkap untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah





Ada perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya khususnya sistem ekonomi Kapitalis. Perbedaan tersebut mencakup perbedaan pandangan tentang: (1) Penetapan  permasalahan  ekonomi  yang  dihadapi  manusia  serta  solusi  untuk mengatasinya. (2) Konsep kepemilikan harta kekayaan. (3) Konsep tentang pengelolaan kepemilikan harta. (4) Konsep tentang distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

(1) Masalah Pokok Perekonomian
Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas (Sukirno, 2002). Kebutuhan dalam hal ini mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want), sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas,  maka muncullah konsep kelangkaan.
Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa permasalahan ekonomi akan muncul pada setiap diri individu, masyarakat atau negara karena adanya keterbatasan barang dan jasa yang ada pada diri setiap individu, masyarakat atau negara untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut adalah dengan menitikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis menitikberatkan perhatiannya pada upaya peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena sangat tergantung pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul riil yakni lebih mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni mengandalkan sektor non-riil.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa permasalahan ekonomi adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan antara pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta.  Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada kebutuhan yang sifatnya merupakan kebutuhan pokok dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier.
Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) maka memang pada kenyataannya selalu berkembang terus bertambah seiring dengan tingkat kesejahteraan  individu  dan  peradaban  masyarakatnya (Sukirno, 2002). Namun jika individu atau masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, tetapi kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat sebab ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu  berkembang  dan  terus bertambah.
Karena itulah permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi, dan untuk mengatasinya maka menurut sistem ekonomi Islam, haruslah dengan jalan memberi perhatian yang besar terhadap upaya perbaikan distribusi kekayaan di tengah masyarakat, namun aspek produksi dan pertumbuhan tetap tidak diabaikan.

(2) Konsep Kepemilikan Harta kekayaan dan Pengelolaannya

Terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kepemilikan harta kekayaan berdasarkan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. PertamaPerbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi sosialis dengan sistem ekonomi kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas)  memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan.
 Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam sistem ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property), yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). 
Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu
.

            Kedua, Perbedaan dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.

Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperbolehkan. Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.


KetigaPerbedaan dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak.  Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya, meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada. Sebab berapapun usaha dan produktivitas yang mereka hasilkan, tetap saja mereka memperoleh pembagian harta (distribusi) yang sama dengan orang lain. Karena itulah sistem ekonomi sosialis menolak mekanisme pasar (harga) dalam distribusi kekayaan.

Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat.  Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. (Sukirno, 2002). Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik, dan hanya orang-orang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup.
Pandangan ekonomi Islam dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Dalam persoalan distribusi kekayaan yang timpang di tengah masyarakat,  Islam  melalui sistem ekonomi Islam telah menetapkan berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi. Mekanisme distribusi yang ada dalam  sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu
 (1) apa yang disebut mekanisme ekonomi dan (2) mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme utama yang ditempuh oleh Sistem Ekonomi Islam untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan jalan membuat berbagai ketentuan yang menyangkut kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Dengan sejumlah ketentuan-ketentuan yang menyangkut berbagai kegiatan ekonomi tertentu, diyakini distribusi kekayaan itu akan berlangsung normal. Namun jika mekanisme ekonomi tidak dapat atau belum mampu berjalan untuk mengatasi persoalan distribusi, baik karena sebab-sebab alamiah yang menimbulkan kesenjangan, atau pun kondisi-kondisi khusus—seperti karena bencana alam, kerusuhan—dan lain sebagainya, maka Islam memiliki sejumlah mekanisme non-ekonomi yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan.
Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dapat dilihat berdasarkan mekanisme ekonomi. Mekanisme ekonomi yang ditempuh sistem ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni :

1.      Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.
2.      Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan melalui kegiatan investasi.
3.      Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4.      Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan ekonomi dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
5.      Larangan  kegiatan  monopoli,  serta  berbagai  penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
6.      Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
7.      Pemanfaatan  secara optimal hasil dari sumberdaya alam  milik umum yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Sistem Ekonomi Islam sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis. Mereka percaya bahwa dengan menaikkan produksi, dalam mekanisme pasar akan mengatur distribusi kekayaan secara rasional. Artinya, distribusi kekayaan secara lebih baik tidak bisa dilakukan bila hanya mengandalkan mekanisme ekonomi saja, tetapi harus ada pula mekanisme non ekonomi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan distribusi.



x


x




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...