google-site-verification: google3af1bb1b06d00a8c.html
Pengertian
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi
yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional,
baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional
merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
