Tampilkan postingan dengan label Fatwa majelis ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa majelis ulama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2020

FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIATentang Perayaan Natal Bersama


 1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

2) Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.
3) Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4) Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.

Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:

1. Al-Qur'an surat Al-Hujarat ayat 13:
''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal''

  Duga Pemilu Curang, Ramai-ramai Kyai dan Ulama Sampang Desak Bawaslu Gelar Coblos Ulang LAPORAN :  NOVIYANTO AJI SABTU, 17 FEBRUARI 2024 |...