google-site-verification: google3af1bb1b06d00a8c.html
Pengertian
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi
yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional,
baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional
merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan
menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional
ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang
diampunya meliputi penguasaan;
a.
Materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampunya.
b.
Konsep-konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang
kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti
tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki
kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan
kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang pertama
adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki
pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan
memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan
kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan
ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang
pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam
materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam
melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab
pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah
orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga
ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan.
Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara
lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu
melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement)
melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan
sifat terpuji adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya;
(3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5)
penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik
terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka
dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim
Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran
ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach),
pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas
public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan
pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara
sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai
berikut.
a.
Kapabilitas personal (person
capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses pembelajaran secara efektif.
b.
Guru sebagai innovator yang berarti
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat
terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
c.
Guru sebagai developer yang
berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.
Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking)
dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan
sebagai sebuah sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar